SatupenaNews.com | JAKARTA – Dalam sebuah organisasi, baik organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi kepemudaan, lembaga sosial, maupun yayasan, keberadaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan sesuatu yang sangat penting. Sayangnya, masih banyak pengurus dan anggota organisasi yang belum memahami fungsi dan kedudukan AD/ART. Bahkan, ada yang menganggap AD/ART hanya sebagai dokumen pelengkap ketika mendirikan organisasi. Padahal, AD/ART merupakan fondasi hukum, pedoman kerja, sekaligus aturan main dalam menjalankan roda organisasi.
1. Apa Itu AD dan ART? Secara sederhana: Anggaran Dasar (AD) adalah aturan pokok yang mengatur identitas, asas, tujuan, struktur, kewenangan, kepengurusan, keanggotaan, serta mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan pelaksanaan yang menjabarkan ketentuan dalam AD secara lebih teknis dan operasional.
Ibarat sebuah negara, AD dapat diibaratkan sebagai konstitusi, sedangkan ART merupakan peraturan pelaksanaannya. Artinya, ART tidak boleh bertentangan dengan AD, dan keduanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Apa Dasar Hukum dan Mengapa AD/ART Diperlukan? Keberadaan AD/ART memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 35 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mewajibkan Ormas berbadan hukum dan Ormas terdaftar memiliki AD/ART. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai badan hukum perkumpulan dan yayasan. AD/ART diperlukan untuk: Menentukan arah dan tujuan organisasi. Mengatur hak dan kewajiban anggota. Menentukan tugas serta kewenangan pengurus. Mencegah penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Mengatur pengelolaan keuangan. Menyelesaikan konflik internal. Menjamin kesinambungan organisasi meskipun terjadi pergantian kepengurusan. Dengan demikian, AD/ART bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menciptakan organisasi yang tertib, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Kapan AD/ART Dibuat?
AD/ART harus disusun sejak organisasi didirikan. Sebelum organisasi menjalankan kegiatan secara resmi, perlu ada kesepakatan mengenai aturan dasar, tujuan, struktur, dan mekanisme organisasinya. Untuk organisasi berbadan hukum, AD menjadi bagian dari akta pendirian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ART disusun sebagai penjabaran operasional AD.
4. Apakah Perubahan AD/ART Harus Melalui MUNAS? Ini pertanyaan yang sangat penting! Jawabannya: Tidak selalu harus melalui MUNAS, tetapi harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi yang ditentukan oleh AD/ART organisasi dan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh: Jika AD organisasi menetapkan MUNAS sebagai forum tertinggi, maka perubahan AD/ART harus diputuskan melalui MUNAS.
Jika organisasi memiliki mekanisme lain yang sah berdasarkan AD/ART, mekanisme itulah yang harus diikuti.
Pengurus harian atau ketua umum tidak boleh secara sepihak mengubah AD/ART apabila kewenangan tersebut berada pada forum tertinggi organisasi. Khusus organisasi kemasyarakatan, Pasal 36 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur bahwa perubahan AD/ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi. Sementara itu, yayasan memiliki mekanisme berbeda. Perubahan AD dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Yayasan, bukan melalui MUNAS.
Jadi, setiap organisasi harus memahami bentuk badan hukumnya dan ketentuan AD/ART yang berlaku.
5. Apakah ART Bisa Diubah Tanpa Mengubah AD? Pada prinsipnya, perubahan ART dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan mengikuti mekanisme perubahan yang telah ditetapkan organisasi. Misalnya, organisasi ingin memperbarui tata cara administrasi anggota, mekanisme pelaksanaan rapat, atau teknis pelaksanaan program kerja. Hal tersebut tidak selalu mengharuskan perubahan AD.
Namun, apabila perubahan menyangkut prinsip dasar, kewenangan organisasi, struktur pokok, atau ketentuan mendasar lainnya, perlu diperiksa apakah perubahan AD juga diperlukan.
Jangan sampai perubahan ART justru digunakan untuk mengubah atau mengakali ketentuan AD.
PENUTUP: ORGANISASI BESAR HARUS TERTIB ATURAN
Organisasi yang kuat bukan hanya organisasi yang memiliki banyak anggota, kantor megah, atau pengurus dengan jabatan tinggi.
Organisasi yang kuat adalah organisasi yang memiliki aturan jelas, kepemimpinan yang bertanggung jawab, serta seluruh anggotanya tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Jangan sampai organisasi berjalan berdasarkan kehendak pribadi seseorang, bukan berdasarkan aturan organisasi.
Ingat, AD/ART dibuat bukan untuk menguntungkan seseorang atau kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga kehormatan, kepastian hukum, demokrasi, dan keberlangsungan organisasi.
Sebab, dalam organisasi yang sehat, tidak ada seorang pun yang lebih tinggi daripada aturan organisasi.
Aturan harus menjadi panglima, bukan kepentingan pribadi.
CATATAN HUKUM: Untuk setiap perubahan AD/ART, perhatikan pula persyaratan akta notaris, persetujuan atau pemberitahuan kepada kementerian, apabila diwajibkan sesuai bentuk dan status badan hukum organisasi.(®)
Salam pengabdian.
Menulis dengan Hati, Berkarya dengan Nurani, Mengabdi untuk Negeri.
Sumber Artikel: Dr.HMZ





















