SatupenaNews.com I BOGOR – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa pelaksanaan tata cara peradilan pidana harus berlandaskan ketentuan undang-undang. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 3 yang mengatur ruang lingkup berlakunya KUHAP dalam lingkungan peradilan umum pada seluruh tahapan peradilan.
Dalam Pasal 3 KUHAP dijelaskan bahwa ketentuan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali apabila terdapat pengaturan lain dalam undang-undang. Dengan demikian, KUHAP menjadi landasan hukum acara pidana yang berlaku secara umum dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana di Indonesia.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih rendah daripada undang-undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana. Ketentuan ini berlaku bagi penyelenggaraan peradilan umum pada seluruh tahapan, sehingga pengaturan mengenai tata cara peradilan pidana harus memiliki dasar hukum pada tingkat undang-undang.
Pengaturan tersebut memiliki tujuan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga batas kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan teknis yang kedudukannya berada di bawah undang-undang tidak dapat mengambil alih kewenangan untuk membentuk atau mengatur substansi hukum acara pidana yang telah menjadi materi pengaturan undang-undang.
Melalui ketentuan Pasal 3 tersebut, KUHAP baru memberikan penegasan bahwa pengaturan hukum acara pidana harus ditempatkan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya ketentuan teknis yang berpotensi mengubah, menambah, atau mengatur substansi hukum acara pidana di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, Pasal 3 KUHAP tidak hanya mengatur ruang lingkup penerapan hukum acara pidana, tetapi juga menegaskan prinsip kepastian hukum dan pembatasan kewenangan pembentukan peraturan. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih tertib, konsisten, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana mestinya.





















