SatupenaNews.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas dua pejabatnya yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai 1 November. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi perpindahan tugas Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
Setyo mengatakan KPK telah menyelesaikan administrasi perpindahan tugas kedua jaksa tersebut. Keduanya telah mengabdi di lembaga antirasuah selama lebih dari 10 tahun.
“Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
KPK Selesaikan Administrasi Perpindahan Dua Jaksa
Setyo menjelaskan KPK telah menjalankan prosedur administrasi untuk mengembalikan penugasan Mungki dan Haerudin ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, kedua pejabat tersebut sebelumnya bertugas di KPK melalui penugasan dari Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK mengembalikan keduanya kepada institusi asal sesuai prosedur yang berlaku.
“Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
KPK Siapkan Pengganti melalui Manajemen Talenta
Setelah melepas dua pejabat tersebut, KPK akan mencari pengganti melalui mekanisme manajemen talenta. Setyo mengatakan Sekretariat Jenderal KPK akan mengatur proses pengisian posisi yang ditinggalkan.
Untuk sementara, KPK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebelum menentukan pejabat definitif.
“Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya,” ujarnya.
KPK Atur Transisi Jabatan
KPK kini menyiapkan proses transisi agar pelaksanaan tugas pada unit kerja yang ditinggalkan tetap berjalan. Penunjukan Plt menjadi langkah awal sebelum lembaga antirasuah menentukan pengganti melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan menjaga kelancaran tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, eksekusi, serta dukungan kesekretariatan Dewan Pengawas KPK.
(Rls/Red)





















