SatupenaNews.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan putusan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Konferensi pers tersebut menyusul keputusan MA yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Jumat (30/10/2026).
MA melalui putusan Nomor 742.K/TUN/2026 membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA Kabulkan Seluruh Gugatan Subhan Palal
Berdasarkan informasi pada laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri atas Prof. Yulius sebagai ketua, serta Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein sebagai hakim anggota.
Amar putusan MA menyatakan:
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Ijazah Luar Negeri
Sebelum MA menjatuhkan putusan kasasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana permintaan para pemohon.
MK Sebut Sengketa Bukan Lagi Ranah Perselisihan Hasil Pemilu
MK juga menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Menurut MK, status calon berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK menjelaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA secara substansial berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden berdasarkan UUD NRI 1945.
Publik Menanti Penjelasan Resmi Mahkamah Agung
Konferensi pers MA pada Senin (2/11/2026) diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai pertimbangan hukum dan konsekuensi putusan kasasi tersebut.
Publik juga menantikan penjelasan mengenai hubungan putusan MA dalam perkara tata usaha negara ini dengan putusan MK sebelumnya. Penjelasan resmi MA penting agar masyarakat memahami ruang lingkup putusan serta dampak hukumnya secara tepat.
(Rls/Fajar)





















