SatupenaNews.com | KOTA BOGOR – Dunia pers Kota Bogor memanas! Videografer http://Metropolitan.id (grup http://Pojoksatu.id) Raka Maulana Muhlis (R) diduga jadi korban kekerasan oknum aparat berpakaian sipil saat meliput demonstrasi Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.
KRONOLOGI LENGKAP – Rabu 28 Okt 2026 Malam:
– Lokasi: Jl. Cidangiang, Tugu Kujang. Massa aksi serba hitam vs barisan polisi, situasi ricuh.
– Raka sedang merekam dugaan pengeroyokan peserta aksi oleh oknum.
– Tiba-tiba disergap dari belakang: dipiting, diseret, ditampar oleh 2 orang berpakaian sipil diduga polisi.
– Raka teriak: “Gua ngotot, gua pers, gua pers! Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali!” – sambil tunjukkan kartu pers Metropolitan.
– Tetap digelandang paksa ke *bawah jembatan biru Tugu Kujang, dikumpulkan dengan 2 mahasiswa yang diamankan.
– Ponsel hampir dirampas, video diminta dihapus:* “Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” tegas Raka.
– Saksi: Regi, jurnalis Kompas, lihat langsung Raka dibawa dengan pitingan, dikawal orang sipil yang berada di barisan polisi.
– Perlakuan melunak setelah kartu pers dikembalikan, Raka akhirnya dilepas pulang.
KECAMAN ORGANISASI PERS:
– PWI Kota Bogor – Herman Indrabudi (Aldo): “Kami sangat mengecam tindakan represif kepada videografer Metropolitan. Ini pelanggaran serius UU Pers No 40 Tahun 1999.”
– PFI Bogor – Andi M Ridwan: “Menghalangi tugas jurnalis berarti merampas hak informasi publik!”
– AMSI Jabar – Satrya Graha Laksana: Penangkapan, intimidasi, upaya paksa hapus rekaman adalah bentuk pelanggaran kebebasan pers.
– Gentama Media Group – CEO Dadan Gandara: “Jangan jadikan jurnalis musuh negara! Ini kejahatan terhadap demokrasi.”
– Metropolitan – Senior Manager M Indra: Desak polisi usut tuntas, siapa yang tangkap, kenapa ambil ID pers, apa dasar minta hapus rekaman.
STATUS HUKUM
Hingga Jumat 30 Okt 2026 malam ini, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bogor Kota / Polda Jabar. Organisasi pers desak Kapolresta Bogor Kota gelar pemeriksaan internal terbuka.
Pasal yang dilanggar: Pasal 18 UU Pers No 40/1999 – Menghalangi kerja jurnalistik diancam 2 tahun penjara & denda Rp500 juta.(Rls/Red)





















