SatupenaNews.com | BOGOR – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai organisasi advokat bersejarah tertua di Indonesia memperingati perjalanan pengabdiannya yang dimulai sejak 30 Agustus 1964.
Ketua Umum DPP PERADIN menegaskan bahwa PERADIN bukan sekadar organisasi profesi, melainkan pilar sejarah penegakan hukum Indonesia.
Sejarah Berdirinya:
Cikal bakal PERADIN bermula dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang dibentuk pada 14 Maret 1963 di Jakarta, bersamaan dengan Seminar Hukum Nasional Advokat Indonesia. PAI dipimpin Mr. Loekman Wiriadinata sebagai embrio wadah tunggal advokat.
Setahun kemudian, pada Kongres I / Musyawarah Advokat Indonesia yang digelar di Hotel Dana, Solo, tanggal 30 Agustus 1964, secara aklamasi diresmikan berdirinya organisasi bernama Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai pengganti PAI.
Dalam musyawarah bersejarah tersebut, Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, mantan Menteri Perekonomian Kabinet Ali Sastroamidjojo I, terpilih sebagai Ketua Umum pertama PERADIN periode 1964-1969 merangkap Formatur Dewan Pimpinan Pusat.
Sejak itu pula istilah untuk seluruh anggota diubah menjadi Advokat.
Peran Bersejarah PERADIN:
1. Satu-satunya Wadah yang Diakui Negara. Pada 3 Mei 1966, PERADIN ditunjuk melalui Surat Pernyataan Bersama Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Pangkopkamtib sebagai pembela tokoh-tokoh G30S/PKI dan sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat di Indonesia.
2. Penjaga Konstitusi di Era Orde Baru. PERADIN dikenal sebagai “l’enfant terrible” atau si anak nakal karena konsisten memprotes segala Keppres, Inpres, PP, dan UU yang bertentangan dengan UUD 1945. PERADIN juga mempelopori berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kritis, serta memprotes keberadaan Kopkamtib dan praktik Petrus (penembak misterius) sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3. Justice For All. Pendiri PERADIN adalah Yap Thiam Hien, pengacara hak-hak sipil. PERADIN membela siapa pun tanpa melihat latar belakang ideologi, ras, agama, dan suku. Kredibilitas politiknya yang sempurna membuatnya harum di forum internasional sebagai organisasi independen.
Pada era 1985, pemerintah membentuk Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai wadah tunggal baru, namun PERADIN tetap eksis sebagai induk sejarah organisasi advokat di Indonesia hingga melahirkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hingga usia ke-62 tahun, PERADIN berkomitmen meningkatkan skill anggota dalam menghadapi perkembangan hukum modern, digitalisasi, serta tetap menjaga independensi profesi sebagai Officium Nobile (profesi mulia).
Tentang PERADIN:
DPP PERADIN berpusat di Jakarta dengan DPC tersebar di seluruh Indonesia. Hotel Dana Solo menjadi situs bersejarah yang hingga kini diperingati sebagai tempat lahirnya PERADIN.(Red)





















