Satupenanews.com | JAKARTA –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan dugaan pelanggaran etik terkait penyusunan aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Aduan yang masuk pada 8–14 Oktober 2026 itu mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mendaftar tanpa menyerahkan ijazah SMA fisik secara langsung.
Anggota KPU Idham Holik menyatakan pihaknya menghormati aduan tersebut dan siap memberikan penjelasan. Ia menegaskan proses penyusunan aturan telah mengikuti prosedur hukum.
“Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU sudah ditempuh,” katanya.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan penanganan aduan akan dilakukan secara transparan.”
DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” kata Heddy.
Aduan tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Permahi, Yayasan Dewi Keadilan, Ibnu Jandi, serta pihak lain. DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi dan materi aduan sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke sidang etik.(Rls/Red)





















