SatupenaNews.com | JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat dalam sepekan terakhir. Namun hingga Jumat (6/11/2026), belum ada proses pemakzulan resmi yang berjalan di DPR RI.
Proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanismenya harus melalui DPR, kemudian pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan MPR.
Hingga hari ini, DPR belum membentuk Panitia Khusus (Pansus), belum mengajukan Hak Angket, dan belum memulai proses tersebut.
Wacana pemakzulan menguat setelah dua putusan pengadilan terkait syarat pendidikan Gibran.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA.
Namun MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal. Putusan itu menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan Pilpres 2024 tidak sah.
Putusan tersebut kemudian memicu tuntutan agar DPR membahas persoalan Gibran. Sebagian pihak berpendapat putusan MA tidak dengan sendirinya mengubah legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Di tengah ramainya wacana tersebut, beredar kabar yang menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disiapkan menjadi pengganti Gibran. Kabar tersebut juga menyebut nama Ketua DPR Puan Maharani.
Dasco membantah kabar tersebut pada Kamis (5/11/2026) melalui akun media sosialnya. Ia menegaskan informasi dirinya akan menjadi calon wakil presiden adalah hoaks.
Ia juga menyebut ada upaya pengalihan isu dari kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi isu pergantian wakil presiden.
Puan Maharani sebelumnya menyatakan menghormati putusan MK dan belum mempelajari pertimbangan putusan secara mendalam.
Sementara itu, aksi terkait wacana pemakzulan terjadi di Yogyakarta. Pada Rabu (4/11/2026), sejumlah anggota Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto resmi Wapres Gibran di ruang Badan Anggaran DPRD DIY saat menyampaikan aspirasi.
Mereka menuntut pemakzulan Gibran dan menyampaikan kegelisahan soal kondisi kebangsaan. Foto tersebut kemudian dipasang kembali setelah audiensi selesai. DPRD DIY menyatakan pemakzulan merupakan wewenang DPR RI.
Mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan polemik Gibran diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan agar tidak berlarut-larut. Ia mendorong delapan partai politik di DPR untuk bermusyawarah.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai jalan menuju pemakzulan tidak mudah. Menurut dia, DPR tidak akan berani mengambil langkah tersebut karena hampir semua fraksi memiliki persoalan masing-masing yang berpotensi menjadi tekanan politik.
Hingga berita ini diturunkan, Gibran Rakabuming Raka masih sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Belum ada keputusan resmi dari lembaga negara yang menyatakan proses pemakzulan telah berjalan.(Rls/Red)





















