SatupenaNews.com | JAKARTA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Status sampai 7 November 2026: MASIH TERDAKWA, MASIH SIDANG PEMBUKTIAN, BELUM ADA PUTUSAN.
Febrie disidang bersama dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat.
DAKWAAN JAKSA – MASIH HARUS DIBUKTIKAN:
1. Pemerasan Rp 55 Miliar
Jaksa dakwa Febrie meminta S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian, saksi perkara Jiwasraya, lewat perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka Jiwasraya tahun 2020.
2. TPPU Rp 354,62 Miliar
Jaksa dakwa Febrie melakukan pencucian uang Rp 346.743.821.282 + US$ 440.990 atau total Rp 354,62 miliar, periode 2020 – Juli 2026. Diduga dialihkan ke saham, tanah, bangunan, emas, dan 1 unit mobil.
Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
UPDATE TERBARU – JUMAT 6 NOVEMBER 2026:
Pengamat Soroti Kesaksian Ferry Boboho: Bukan Inisiatif Febrie?
Pengamat hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala, menyoroti kesaksian Ferry Boboho di sidang Senin (2/11/2026).
Menurut Kamilov, dalam kesaksiannya Ferry mengaku peristiwa itu *diinisiasi oleh dirinya sendiri, bukan oleh terdakwa Febrie.
“Contoh waktu dia menyampaikan bahwa peristiwa itu diinisiasi oleh dia, bukan terdakwa. Dari situ kita melihat bahwa bukan inisiatif dari terdakwa, dia (Ferry Boboho) sendiri yang berinisiatif. Kalau dia yang berinisiatif duluan, itu artinya niatnya datang dari dia,” ujar Kamilov, Jumat (6/11/2026).
Kamilov juga mempertanyakan pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada Ferry, karena perlindungan LPSK ada syarat dan asesmen khusus. Ia juga menyinggung keberatan tim kuasa hukum Febrie terhadap posisi Ferry sebagai saksi yang dilindungi,
(Pendapat pengamat-red).
REKAP SIDANG SEBELUMNYA YANG SUDAH VALID:
Senin, 26 Oktober 2026 – Eksepsi Ditolak. Majelis hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno tolak eksepsi / nota keberatan Febrie. Hakim menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil. Perkara lanjut ke pembuktian. Tolak eksepsi BUKAN berarti Febrie bersalah.
Senin, 2 November 2026 – Sidang Maraton Sampai Lewat Tengah Malam. Sidang mulai 10.20 WIB sampai lewat tengah malam. Jaksa umumkan akan hadirkan 103 saksi + 5 ahli untuk tiga terdakwa, plus bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.
Tiga saksi kunci diperiksa:
– Ferry Boboho: Mengaku diperintah Febrie minta Rp 50 miliar ke Tan Kian. Ferry malah sampaikan ke Tan Kian jadi S$ 5 juta / Rp 55 miliar. Dari Rp 55 miliar, Rp 50 miliar diserahkan ke Nurman Herin di Cipete, Rp 5 miliar dipakai Ferry sendiri, lalu sudah dikembalikan ke jaksa. Ferry juga mengaku dapat arahan “mendinginkan” uang.
– Tan Kian: Mengaku terkejut saat Ferry minta siapkan S$ 5 juta agar tidak jadi tersangka. Mengaku serahkan uang karena takut.
– Lustje Dewi Kusuma / Lucy Kweek: Saksi lain yang diperiksa sampai 23.50 WIB.
Febrie BANTAH total: Tidak pernah minta uang berapa pun, tidak pernah bilang Tan Kian akan jadi tersangka, tidak pernah suruh “mendinginkan” uang.
Nurman Herin juga BANTAH pernah terima tas Rp 50 miliar.
Di sidang yang sama, 2 pengunjung diusir hakim* karena diduga merekam kesaksian Ferry dan membocorkannya ke saksi lain, Lucy Kweek. Hakim ingatkan semua pihak hormati persidangan.
Rabu, 4 November 2026 – Saksi “Curhat Rp 22,5 Miliar”
Saksi Hirmon Tjandi, Dirut PT Perwira Adhitama Sejati, mengaku pernah bayar Rp 22,5 miliar ke Ferry Boboho hanya untuk *curhat / konsultasi masalah hukum* soal impor baja 2016-2021.
Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen protes: “Ini persidangan dakwaan Pak Febrie Adriansyah atau dakwaan Ferry Hongkiriwang ini?” Karena 4 saksi bilang tidak kenal Febrie dan tidak ada kaitannya dengan dakwaan pemerasan Febrie.
TIDAK MASUK DAKWAAN:
Lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), tambang batubara milik Heru Hidayat terpidana Jiwasraya, yang ditaksir KSST nilainya Rp 12 triliun dan dilaporkan IPW ke KPK dengan dugaan kerugian Rp 9,7 triliun, itu (TIDAK masuk dakwaan Febrie di Tipikor ini-red)
Itu jalur lain di KPK. Penyelidikan dibuka Juli 2025, sampai 9/7/2026 KPK belum bisa pastikan tahapnya.
Catatan Redaksi: 1. Febrie masih terdakwa, bukan terpidana. Asas praduga tak bersalah berlaku.
2. Klaim “Febrie sudah bebas Oktober 2026” yang beredar di Facebook adalah HOAKS.
3. Keterangan saksi masih harus diuji lewat pemeriksaan silang, bukti dokumen, dan bukti elektronik WhatsApp.
4. Putusan ada di tangan majelis hakim, bukan di tangan netizen.
Sidang lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.(Red)




















