SatupenaNews.com | JAKARTA – Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi hadir di pengadilan sejak pukul 08.30 WIB dengan mengenakan batik dan peci hitam. Ia didampingi anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB untuk perkara terdakwa Roy Suryo. Kemudian dilanjutkan pukul 14.00 WIB untuk perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Kedatangan Jokowi dijaga ketat 6.770 personel gabungan TNI-Polri. Ruang sidang dipadati pengunjung dan awak media.
Dalam persidangan, Jokowi bersaksi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan ijazah yang dimiliki adalah asli, bukan palsu.
Ia juga menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.
Jokowi kemudian menunjukkan satu per satu ijazahnya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi di ruang sidang.
Hakim sempat menyampaikan bahwa ijazah dapat ditunjukkan setelah persidangan. Namun Jokowi tetap menunjukkan dokumen tersebut di dalam ruang sidang.
Selain soal ijazah, Jokowi juga menjelaskan soal skripsi. Ia mengaku mengajukan judul skripsi sebanyak tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
Judul yang disetujui adalah ,”Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Sidang skripsi dilaksanakan pada 23 Oktober. Jokowi mengaku dinyatakan lulus dengan nilai A.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan awal mula Jokowi mengetahui adanya konten yang menuding ijazahnya palsu.
Jokowi menjawab pertama kali melihat tiga konten tersebut pada 20 Maret 2025. Konten itu diperlihatkan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, saat Jokowi sedang berada di kawasan Jalan HR Rasuna Said.
Tiga konten itu terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Jokowi menyebut dua link video YouTube sudah tidak bisa diakses, sementara unggahan di X masih ada.
Total barang bukti digital yang diserahkan pihak Jokowi ke kepolisian berjumlah 31 video.
Jokowi juga menyampaikan keheranannya kepada terdakwa Roy Suryo yang disebut belum pernah melihat ijazah asli, namun sudah menyimpulkan ijazah tersebut palsu.
Sidang hari ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Belum ada putusan hakim atas perkara tersebut. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.(Red)





















