SatupenaNews.com I JAKARTA –Hingga saat ini, pembahasan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum usai diperbincangkan. Dampaknya yang cukup meluas bahkan melampaui batas teritorial Indonesia menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Akan tetapi, hingga kini, penetapan status bencana tersebut belum kunjung menemui kejelasan.
Pada dasarnya, penetapan status bencana nasional di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) menjelaskan sejumlah indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkatan bencana. Indikator tersebut tidak hanya terbatas pada jumlah atau luas lahan yang terbakar, tetapi juga mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam persoalan karhutla yang belakangan terjadi di Indonesia, sejumlah indikator tersebut perlu dicermati secara menyeluruh. Jika seluruh indikator yang dipersyaratkan telah terpenuhi, muncul pertanyaan mendasar: mengapa hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai langkah atau pernyataan pemerintah terkait penetapan status bencana nasional, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, penetapan status bencana nasional harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Berdasarkan hal tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui kajian dan pembuktian berbasis data: apakah karhutla yang terjadi di Indonesia saat ini telah memenuhi kriteria penetapan status bencana nasional? Apabila kriteria tersebut telah terpenuhi, pemerintah sebagai otoritas yang berwenang perlu memberikan kejelasan mengenai penetapan status dan langkah penanganan yang akan ditempuh. Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan penanganan bencana yang efektif sekaligus mendukung pemulihan lingkungan di Indonesia.(Riva)





















