SatupenaNews.com | INDRAMAYU Dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang pengusaha asal Cirebon berinisial HK dan rekannya HH asal Sukabumi pada Kamis, 30 Oktober 2026. Keduanya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dengan modus uang muka proyek (ijon).
Kronologi versi pelapor:
HK mengungkapkan ia diminta menyetor uang di muka senilai Rp2,5 miliar dengan iming-iming akan mendapatkan paket proyek konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2026. Namun setelah uang disetor, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. HH juga mengaku mengalami nasib serupa dengan nilai yang hampir sama.
“Uangnya sudah kami serahkan sejak awal tahun, tapi proyeknya tidak ada. Ketika ditagih, selalu menghindar. Akhirnya kami laporkan ke KPK,” ujar HK dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (1/11).
Kasus ini mencuat bersamaan dengan laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Indramayu. Mereka mendesak KPK segera memanggil pejabat terkait dan mengusut tuntas dugaan adanya “tim bayangan” yang mengkoordinir fee proyek sebelum lelang.
Hingga berita ini diturunkan, *Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon oleh sejumlah wartawan belum direspons. Ajudan Bupati menyebut Bupati sedang ada agenda di luar kota.
Pihak KPK melalui Juru Bicara belum mengkonfirmasi secara resmi apakah laporan tersebut sudah teregistrasi dalam pengaduan masyarakat. Namun sumber internal membenarkan bahwa laporan dengan materi “ijon proyek Indramayu” telah diterima bagian Dumas.
Pengamat kebijakan publik menilai praktik ijon adalah pintu masuk korupsi sistemik. “Jika benar ada uang di muka sebelum proyek dilelang, itu jelas gratifikasi dan bisa masuk suap. KPK harus buka audit pengadaan Indramayu 2024-2026,” kata pengamat.
Redaksi SatupenaNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No.40/1999.
Catatan Redaksi: Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.(Rls/Red)





















