SatupenaNews.com ǀ BOGOR — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan lingkungan yang serius di Indonesia. Kebakaran yang melanda sejumlah wilayah, khususnya Sumatra dan Kalimantan, menimbulkan ancaman terhadap kelestarian ekosistem, kesehatan masyarakat, serta kualitas udara. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan melintasi batas negara.
Berdasarkan laporan pemerintah pada 12 Oktober 2026, penanganan karhutla masih berlangsung di enam provinsi prioritas, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Luas lahan yang masih dalam proses pemadaman ketika laporan tersebut disampaikan mencapai 639,23 hektare. Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena kebakaran yang dilaporkan mencapai 513,89 hektare.
Pemerintah melakukan pemadaman melalui operasi darat, pengerahan helikopter untuk pengeboman air (water bombing), serta operasi modifikasi cuaca untuk mendukung upaya penanggulangan.
Permasalahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api, tetapi juga dengan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam pengelolaan kawasan, dan lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kebakaran. Oleh karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan melalui langkah pencegahan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum secara konsisten. Situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan juga persoalan hukum ketika kebakaran terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan yang efektif memerlukan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencegah kebakaran berulang.
Tinjauan hukum terhadap kasus karhutla
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan pertama yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta ancaman pidana bagi pelanggarnya. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selanjutnya, Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Apabila penyelidikan membuktikan bahwa karhutla terjadi akibat pembakaran lahan yang dilakukan secara melanggar hukum, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan tersebut. Namun, penetapan kesalahan harus didasarkan pada alat bukti, fakta kejadian, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, bukan semata-mata karena kebakaran terjadi di wilayah tertentu.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, juga menjadi dasar hukum dalam penanganan kebakaran hutan. Pasal 50 dalam ketentuan yang telah diubah melarang pembakaran hutan. Selain itu, Pasal 49 mengatur kewajiban pemegang hak atau perizinan berusaha untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya serta tanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal tersebut.
Ketentuan ini penting untuk menilai tanggung jawab pengelola kawasan hutan maupun pemegang perizinan berusaha. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, status kawasan, bukti penyebab kebakaran, dan bentuk keterlibatan pihak terkait. Dengan demikian, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api meluas, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan kepatuhan pengelola kawasan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Dalam konteks perkebunan, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha perkebunan yang melakukan perbuatan tersebut. Apabila kebakaran terbukti berkaitan dengan pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan menggunakan api, penyidik perlu menilai penerapan ketentuan perkebunan bersama peraturan lain yang relevan. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa suatu perusahaan bersalah hanya karena kebakaran terjadi di sekitar atau di dalam wilayah operasionalnya. (Rls/Red)
Sumber artikel lainya : “Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat,” 20 Oktober 2026; Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Presiden Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla di Tanjung Puting Jadi Perhatian Khusus,” 12 Oktober 2026; dan detikNews, “639,23 Ha Lahan Masih Terbakar, Terluas di TN Tanjung Puting Kalteng,” 13 Oktober 2026.





















