Kamis, November 5, 2026
Satu Pena News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Mancanegara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Peristiwa
    Pemancing Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir Rumpin, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

    Pemancing Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir Rumpin, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

    Viral Nenek di Pasar Sabtu Pamijahan Diduga Curi Sembako untuk Bertahan Hidup – Kerudung Sobek Ditarik, Publik Menangis

    Viral Nenek di Pasar Sabtu Pamijahan Diduga Curi Sembako untuk Bertahan Hidup – Kerudung Sobek Ditarik, Publik Menangis

    Kenapa Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan?

    Kenapa Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan?

    Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

    Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

    Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele

    Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele

    KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

    KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Teknologi
    Seorang Pria Finlandia Membangun YACHT Tenaga Surya Seharg $20.000 Bisa Berlayar Tanpa Setetes Bahan Bakar Konvensional

    Seorang Pria Finlandia Membangun YACHT Tenaga Surya Seharg $20.000 Bisa Berlayar Tanpa Setetes Bahan Bakar Konvensional

    PTDI Sulap Sisi Barat Bandara Kertajati Jadi Fasilitas Produksi CN235 dan N219 Hingga 110 Unit, Penuhi Target Prabowo

    PTDI Sulap Sisi Barat Bandara Kertajati Jadi Fasilitas Produksi CN235 dan N219 Hingga 110 Unit, Penuhi Target Prabowo

  • Hukum
    Warga Bojong Koneng Resah, Diam-Diam BPN Terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang Sudah Dibatalkan Kementerian

    Warga Bojong Koneng Resah, Diam-Diam BPN Terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang Sudah Dibatalkan Kementerian

    UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga

    UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

    Ombudsman RI Perkuat Sidak Tempat Penahanan untuk Cegah Penyiksaan

    Ombudsman RI Perkuat Sidak Tempat Penahanan untuk Cegah Penyiksaan

    Komdigi Awasi Internet 24 Jam untuk Berantas Judi Online, Gandeng OJK hingga Polri

    Komdigi Awasi Internet 24 Jam untuk Berantas Judi Online, Gandeng OJK hingga Polri

    KUHAP Baru Tegaskan Batas Kewenangan Pengaturan Hukum Acara Pidana, Peraturan di Bawah Undang-Undang Tidak Boleh Mengatur

    KUHAP Baru Tegaskan Batas Kewenangan Pengaturan Hukum Acara Pidana, Peraturan di Bawah Undang-Undang Tidak Boleh Mengatur

    Rekam Percakapan Sendiri Bisa Dipidana? Pasal 258 KUHP Memunculkan Persoalan Hukum Baru

    Rekam Percakapan Sendiri Bisa Dipidana? Pasal 258 KUHP Memunculkan Persoalan Hukum Baru

    Ketika Aparat Hukum Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

    Ketika Aparat Hukum Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

    Kode “RAMA” Bikin Geger! Menteri Imipas Agus Diduga Kebagian Rp40 Juta per Pekan, KPK Buka Peluang Periksa!

    Kode “RAMA” Bikin Geger! Menteri Imipas Agus Diduga Kebagian Rp40 Juta per Pekan, KPK Buka Peluang Periksa!

    Server Penyadapan Bernama Lawful Interception Management System! Bagaimana Modus dan Kronologinya?

    Server Penyadapan Bernama Lawful Interception Management System! Bagaimana Modus dan Kronologinya?

    KPK Lepas Dua Jaksa ke Kejagung, Siapkan Pengganti Lewat Manajemen Talenta

    KPK Lepas Dua Jaksa ke Kejagung, Siapkan Pengganti Lewat Manajemen Talenta

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Mancanegara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Peristiwa
    Pemancing Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir Rumpin, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

    Pemancing Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir Rumpin, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

    Viral Nenek di Pasar Sabtu Pamijahan Diduga Curi Sembako untuk Bertahan Hidup – Kerudung Sobek Ditarik, Publik Menangis

    Viral Nenek di Pasar Sabtu Pamijahan Diduga Curi Sembako untuk Bertahan Hidup – Kerudung Sobek Ditarik, Publik Menangis

    Kenapa Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan?

    Kenapa Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan?

    Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

    Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

    Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele

    Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele

    KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

    KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Teknologi
    Seorang Pria Finlandia Membangun YACHT Tenaga Surya Seharg $20.000 Bisa Berlayar Tanpa Setetes Bahan Bakar Konvensional

    Seorang Pria Finlandia Membangun YACHT Tenaga Surya Seharg $20.000 Bisa Berlayar Tanpa Setetes Bahan Bakar Konvensional

    PTDI Sulap Sisi Barat Bandara Kertajati Jadi Fasilitas Produksi CN235 dan N219 Hingga 110 Unit, Penuhi Target Prabowo

    PTDI Sulap Sisi Barat Bandara Kertajati Jadi Fasilitas Produksi CN235 dan N219 Hingga 110 Unit, Penuhi Target Prabowo

  • Hukum
    Warga Bojong Koneng Resah, Diam-Diam BPN Terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang Sudah Dibatalkan Kementerian

    Warga Bojong Koneng Resah, Diam-Diam BPN Terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang Sudah Dibatalkan Kementerian

    UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga

    UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

    Ombudsman RI Perkuat Sidak Tempat Penahanan untuk Cegah Penyiksaan

    Ombudsman RI Perkuat Sidak Tempat Penahanan untuk Cegah Penyiksaan

    Komdigi Awasi Internet 24 Jam untuk Berantas Judi Online, Gandeng OJK hingga Polri

    Komdigi Awasi Internet 24 Jam untuk Berantas Judi Online, Gandeng OJK hingga Polri

    KUHAP Baru Tegaskan Batas Kewenangan Pengaturan Hukum Acara Pidana, Peraturan di Bawah Undang-Undang Tidak Boleh Mengatur

    KUHAP Baru Tegaskan Batas Kewenangan Pengaturan Hukum Acara Pidana, Peraturan di Bawah Undang-Undang Tidak Boleh Mengatur

    Rekam Percakapan Sendiri Bisa Dipidana? Pasal 258 KUHP Memunculkan Persoalan Hukum Baru

    Rekam Percakapan Sendiri Bisa Dipidana? Pasal 258 KUHP Memunculkan Persoalan Hukum Baru

    Ketika Aparat Hukum Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

    Ketika Aparat Hukum Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

    Kode “RAMA” Bikin Geger! Menteri Imipas Agus Diduga Kebagian Rp40 Juta per Pekan, KPK Buka Peluang Periksa!

    Kode “RAMA” Bikin Geger! Menteri Imipas Agus Diduga Kebagian Rp40 Juta per Pekan, KPK Buka Peluang Periksa!

    Server Penyadapan Bernama Lawful Interception Management System! Bagaimana Modus dan Kronologinya?

    Server Penyadapan Bernama Lawful Interception Management System! Bagaimana Modus dan Kronologinya?

    KPK Lepas Dua Jaksa ke Kejagung, Siapkan Pengganti Lewat Manajemen Talenta

    KPK Lepas Dua Jaksa ke Kejagung, Siapkan Pengganti Lewat Manajemen Talenta

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Satu Pena News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades Akui Terima Uang Vendor, Warga Klaim Tak Pernah Beri Izin: GWSBB Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

by admin
10 Agustus 2026
in Daerah
0
Kades Akui Terima Uang Vendor, Warga Klaim Tak Pernah Beri Izin: GWSBB Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Satupenanews.com | Lebak – Polemik pemasangan tiang jaringan internet/WiFi di Kampung Gunung, RT 04/RW 02, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah muncul dugaan pemasangan tiang di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik tanah.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah dalam forum audiensi disebutkan bahwa pihak vendor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang koordinasi kepada Kepala Desa Warunggunung untuk kepentingan pemasangan tiang.
Sementara itu, pemilik lahan yang terdampak mengaku tidak pernah memberikan izin maupun menerima kompensasi atas penggunaan tanahnya.

Ketua Umum GWSBB, Adam Surya Muhamad Khadafi, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari masyarakat Kampung Gunung RT 04/RW 02 untuk memperjuangkan hak warga, termasuk meminta kejelasan mengenai dasar izin pemasangan serta kompensasi atas penggunaan lahan.

“Warga merasa dirugikan karena pemasangan tiang dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan. Kalau benar tanah tersebut merupakan hak milik warga dan memiliki sertifikat, maka tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menggunakan tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas Adam kepada awak media, Minggu (9/8/2026).

Menurut Adam, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke meja audiensi bersama Kepala Desa Warunggunung, pihak vendor, dan masyarakat yang lahannya terdampak.

Dalam audiensi tersebut, kata Adam,
pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang koordinasi kepada Kepala Desa. Namun, warga yang tanahnya digunakan untuk pemasangan tiang justru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima kompensasi.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kalau benar ada uang yang diserahkan perusahaan kepada Kepala Desa, atas dasar apa uang tersebut diterima dan untuk siapa? Kalau objek yang digunakan adalah tanah milik warga, tentu pemilik tanah harus dilibatkan dan memberikan persetujuan,” ujarnya.

Adam menilai Kepala Desa tidak dapat menggunakan kewenangan pemerintahan desa untuk memberikan persetujuan atas penggunaan tanah pribadi warga secara sepihak.

“Lahan itu milik masyarakat, bukan aset desa. Kepala Desa tidak bisa bertindak seolah-olah mempunyai kewenangan atas tanah pribadi warga. Harus ada persetujuan pemilik dan kejelasan hubungan hukumnya,” tegasnya.

JANJI KOMPENSASI DIPERTANYAKAN

Adam juga mengungkapkan bahwa pada audiensi 29 Juli 2026 telah dibuat surat permohonan dan kesepakatan yang pada pokoknya membahas kejelasan penggunaan lahan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Menurutnya, setelah audiensi tersebut, Kepala Desa kemudian berkomunikasi dan menjanjikan pemberian kompensasi kepada masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kompensasi yang disebutkan tersebut belum diterima masyarakat.

“Kami sudah menempuh jalan musyawarah. Kami tidak langsung melakukan tindakan di lapangan. Tetapi ketika sudah ada pertemuan, ada surat, ada pembicaraan mengenai kompensasi, kemudian janji tersebut tidak direalisasikan, tentu masyarakat mempertanyakan keseriusan Kepala Desa,”kata Adam.

GWSBB pun menyatakan tidak akan berhenti pada persoalan kompensasi. Organisasi tersebut berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggunaan lahan tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan meminta polisi mengusut secara objektif apakah ada penyalahgunaan kewenangan, penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan, serta apakah pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa hak di atas tanah milik warga,” tegasnya.

Adam menambahkan, pihaknya tidak ingin mengambil tindakan sepihak terhadap tiang yang telah terpasang sebelum persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat bertindak sendiri. Sebelum ada tindakan apa pun terhadap tiang yang terpasang, kami akan laporkan terlebih dahulu kepada aparat penegak hukum. Biar hukum yang menentukan apakah pemasangan tersebut sah atau tidak,” ujarnya.

KEPALA DESA AKUI TERIMA UANG DARI PERUSAHAAN

Dalam audiensi sebelumnya, Kepala Desa Warunggunung, Diding, disebut membenarkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan terkait pemasangan tiang.

Namun, Diding menyatakan bahwa dirinya memahami pemberian tersebut hanya berkaitan dengan sejumlah titik pemasangan, bukan seluruh wilayah sebagaimana dipersoalkan masyarakat.
“Betul pihak perusahaan memberikan uang kepada saya terkait pemasangan tiang tersebut, saya kira di lima titik saja, bukan di lima RT,”ujar Diding dalam audiensi.

Diding juga menyatakan uang tersebut nantinya akan disalurkan sebagai kompensasi kepada masyarakat Kampung Gunung RT 04.
Namun, menurut keterangan GWSBB dan masyarakat, hingga waktu yang sebelumnya dijanjikan, kompensasi tersebut belum diterima.

VENDOR: MENGAKU SUDAH MEMINTA IZIN KEPALA DESA

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Herman, menjelaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan dirinya telah mendatangi Kepala Desa untuk meminta arahan mengenai mekanisme perizinan di lapangan.

Herman mengaku saat itu dirinya menanyakan apakah harus berkoordinasi langsung dengan RT/RW atau cukup melalui Kepala Desa.

Menurut Herman, Kepala Desa mengarahkan agar koordinasi dilakukan melalui struktur di bawahnya. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan uang yang disebut sebagai donasi/koordinasi kepada Kepala Desa dan meminta agar dana tersebut dikoordinasikan dengan wilayah yang terdampak.

Herman juga mengatakan dirinya kemudian diarahkan kepada seseorang bernama Sueb yang turut mengawal proses pemasangan.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat persoalan dengan pemilik lahan di RT 04/RW 02.

GWSBB : POLISI DIMINTA PERIKSA ALIRAN UANG DAN DASAR IZIN

GWSBB menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan pembicaraan mengenai kompensasi. Menurut Adam, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara menyeluruh siapa yang memberikan uang, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, dasar kewenangan penerima, serta apakah penggunaan tanah warga telah mendapatkan persetujuan pemilik yang sah.

“Kami meminta polisi jangan hanya melihat tiangnya. Periksa juga dokumen, aliran uang, komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa, siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima uang, dan apakah pemilik tanah pernah memberikan persetujuan,” kata Adam.

POTENSI SANKSI HUKUM

Secara hukum administrasi pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki larangan untuk merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme atau menerima uang/barang/jasa yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakannya. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, ketentuan pidana korupsi dalam Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa penyidik. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II sampai kategori VI.

Namun, penerapan Pasal 604 tidak otomatis berlaku hanya karena ada dugaan penerimaan uang. Unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Sementara terkait dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa hak, Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa apabila fakta perbuatannya memenuhi unsur pasal tersebut.

Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan menjual, menukar, membebani, menggadaikan atau menyewakan hak atas tanah dalam kondisi tertentu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Selain itu, apabila fakta di lapangan memenuhi unsur masuk secara melawan hukum ke pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, Pasal 257 KUHP baru juga dapat menjadi relevan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, dan dapat meningkat apabila disertai ancaman atau dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, istilah “penyerobotan lahan” dalam pemberitaan perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum membuktikan unsur pidananya.

GWSBB : JANGAN ADA HUKUM YANG TAJAM KE BAWAH

Adam menegaskan pihaknya akan membawa bukti-bukti berupa dokumen kepemilikan tanah, dokumentasi pemasangan tiang, surat hasil audiensi, komunikasi terkait kompensasi, serta keterangan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami sedang memperjuangkan hak warga. Kalau memang pemasangan tiang tersebut sudah sesuai prosedur dan ada izin dari pemilik tanah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak ada izin pemilik dan ada penyalahgunaan kewenangan, kami meminta aparat bertindak tegas,”katanya.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah desa maupun perusahaan untuk menghormati hak kepemilikan masyarakat.

“Jangan karena masyarakat kecil kemudian haknya bisa diabaikan. Tanah bersertifikat memiliki pemilik yang harus dihormati. Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkas Adam.(Rls/Red)

 

Tags: LebakPasangPersetujuanTanpaTiangWargaWiFi
admin

admin

Next Post
Uji Sistem Pengawasan Tanpa “Orang Dalam” dan Uang, Tim Hukum H. Sanusi Datangi Birowassidik

Uji Sistem Pengawasan Tanpa "Orang Dalam" dan Uang, Tim Hukum H. Sanusi Datangi Birowassidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka

28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka

3 bulan ago
Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT – Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas!

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT – Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas!

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Satu Pena News

    © 2026 Satu Pena - Website by Did-IT Digital Solution

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Hukum
    • Peristiwa

    © 2026 Satu Pena - Website by Did-IT Digital Solution