SatupenaNews.com | BOGOR – Polres Bogor membongkar praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (6/11/2026).
Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (32), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diduga pemilik sekaligus pelaku penimbunan solar bersubsidi tersebut.
BERAWAL DARI LAPORAN WARGA
Kapolres menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Sukaraja pada Selasa (20/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor mengirim petugas untuk memeriksa lokasi yang dicurigai.
Di lokasi penampungan milik HS, polisi menemukan:
– Jeriken berkapasitas 30 liter
– Botol minum air mineral berkapasitas 15 liter
– Drum berkapasitas 200 liter
Semuanya digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis solar.
MODUS: SEDOT DARI TRUK PAKAI SELANG
Dalam pemeriksaan, HS mengaku memperoleh solar dengan membeli langsung dari pengemudi truk.
Solar kemudian disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke wadah penampungan.
“Tersangka melakukan pembelian solar terhadap truk yang nantinya akan disedot oleh tersangka menggunakan selang dan ditampung menggunakan botol minum air mineral kapasitas 15 liter,” kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Untuk setiap 15 liter solar, HS mengeluarkan Rp90 ribu. Artinya harga beli sekitar Rp6.800 per liter.
JUAL LAGI HAMPIR 2X LIPAT
Solar yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada sejumlah pihak dengan harga Rp12.000 per liter.
Dari setiap liter yang dijual, HS memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200.
Polisi menyebut HS mampu mengumpulkan hingga 200 liter solar setiap hari.
Selama 7 bulan menjalankan bisnis ilegal itu, total keuntungan yang dikantonginya mencapai Rp218,4 juta.
BARANG BUKTI YANG DISITA
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita:
– 7 galon air mineral berkapasitas 15 liter berisi solar
– 11 jeriken berkapasitas 30 liter
– 3 galon kosong
– 1 jeriken kosong
– 2 drum kosong berkapasitas 200 liter
– 1 unit mobil pikap berwarna putih
DIJERAT PASAL MIGAS, ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Atas perbuatannya, HS dijerat *Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
HS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda kategori V.
POLRES BOGOR: LAPORKAN JIKA ADA PENIMBUNAN
Kapolres Bogor mengapresiasi laporan masyarakat yang membuat kasus ini terbongkar. Polres Bogor mengimbau warga untuk terus melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pelangsiran, atau penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Solar bersubsidi sejatinya untuk rakyat kecil, transportasi umum, dan pelaku usaha kecil. Jika ditimbun dan dijual dengan harga industri, yang rugi adalah rakyat dan negara.(Red)





















