SatupenaNews.com | JAKARTA – Beredar klaim lebih dari 6.000 nomor telepon masuk daftar sasaran penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Klaim tersebut beredar pada Kamis (5/11/2026) dan viral di media sosial serta grup WhatsApp. Disebutkan daftar itu memuat nama aktivis, akademisi, politisi, hingga jurnalis senior.
Namun hingga Jumat pagi (6/11/2026), Bareskrim Polri belum mengkonfirmasi jumlah tersebut.
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin hanya menyebutkan kategori sasaran penyadapan. Yaitu Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Bareskrim juga belum membuka identitas korban satu per satu.
Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.
Sementara itu, dalam klaim yang beredar disebutkan nama-nama seperti pakar hukum tata negara Feri Amsari, dosen FH UGM Zainal Arifin Mochtar, dan jurnalis senior Akbar Faizal masuk daftar tersebut.
Bahkan diklaim nomor pejabat Polri sendiri ikut masuk daftar. Salah satunya Komjen Dedy Kusuma Bakti yang menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Klaim lain yang paling banyak diperbincangkan adalah tidak adanya nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, keluarganya, maupun orang-orang di lingkar dekatnya dalam daftar tersebut.
Klaim tersebut berasal dari sumber yang disebut telah melihat langsung daftar sadap itu. Namun sumber tersebut tidak disebutkan namanya secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi soal kebenaran angka 6.000 nomor maupun daftar nama yang beredar.
SatupenaNews mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan daftar nama yang belum terverifikasi. Penyebaran daftar tersebut dapat menimbulkan fitnah dan merugikan pihak yang namanya dicatut.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan diperbarui.(®)





















