SatupenaNews.com | JAKARTA – Bareskrim Polri menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi 4 orang.
Penambahan tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Tersangka baru tersebut berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi.
Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Pada saat pengumuman pertama, Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Suhermanto menjelaskan Slamet memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Monitoring Center Bareskrim. Polisi menduga Slamet memberikan persetujuan terhadap penghapusan data hasil penyadapan elektronik.
BELUM DITAHAN KARENA SAKIT
Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, Slamet Uliandi belum ditahan. Penyidik menyebut Slamet mengalami kondisi kesehatan pascastroke.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap Slamet tetap berlanjut meskipun belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, tiga tersangka pertama kini dipindahkan penahanannya. Dari Rutan Mabes Polri ke *Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat*.
Ketiganya yaitu Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan tentang kesalahan para tersangka.
DUGAAN PERBUATAN
Bareskrim menduga penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasaran yang disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Penghapusan data tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukuman masing-masing 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi makar dalam kasus ini. Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.
Pemerintah juga telah mengkonfirmasi pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian tersebut pada Rabu (4/11/2026).
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain.(Rls/Red)
Catatan Redaksi SatupenaNews akan terus memantau perkembangan perkara ini.





















