SatupenaNews.com | JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan moratorium izin edar beras fortifikasi untuk mencegah praktik produk bermasalah yang berpotensi merugikan masyarakat. Kebijakan ini menyusul temuan dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan moratorium tersebut bertujuan menutup celah penyimpangan sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita,” kata Amran di Jakarta, Rabu.
Amran menjelaskan pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mencegah praktik anomali beras fortifikasi terulang. Pemerintah juga ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional.
Bapanas dan Aparat Hukum Tindak Produsen Bermasalah
Amran mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan produsen beras fortifikasi. Petugas mendasarkan penindakan pada hasil pengawasan dan pemeriksaan laboratorium.
Sebelumnya, Bapanas telah melaporkan temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi kepada Polri agar aparat memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik pangan yang merugikan masyarakat. Ia juga menyatakan pemberantasan penyimpangan bertujuan melindungi konsumen, petani, dan pelaku usaha yang menjalankan aturan.
“Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia. Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia,” ucap Amran.
Pengawasan Beras Fortifikasi Temukan 25 Merek Bermasalah
Bapanas sebelumnya mengungkap potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik beras fortifikasi bermasalah mencapai Rp89 triliun. Hasil pengawasan menunjukkan 25 merek diduga melanggar ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk.
Bapanas melakukan pengawasan tersebut pada Juli hingga Agustus 2026. Petugas memeriksa 190 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi yang mewakili 27 nama dagang.
Dari pemeriksaan itu, Bapanas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Beberapa sampel beras fortifikasi tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Petugas juga menemukan ketidaksesuaian klaim gizi dan mutu berdasarkan hasil pengujian empat lembaga laboratorium rujukan.
Klaim Beras Premium Tidak Sesuai Hasil Uji
Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan dugaan ketidaksesuaian kualitas produk dengan informasi pada kemasan. Sejumlah produk mencantumkan klaim premium, tetapi hasil pengujian menunjukkan kualitas beras berada pada kategori medium hingga submedium.
Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi. Bapanas juga ingin memastikan produsen menyampaikan informasi produk secara benar dan memenuhi standar mutu serta keamanan pangan.
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pangan
Amran menyebut pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Pemerintah juga memperbaiki tata kelola pangan dan memperkuat pengawasan sejak tahap produksi agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menjaga kualitas produk pangan di pasar.
“Kenapa kami gencar turun? Demi petani kecil, demi rakyat Indonesia. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya mengabdi,” tegas Amran.
Melalui moratorium izin edar, pemeriksaan laboratorium, dan penindakan hukum, Bapanas berharap peredaran beras fortifikasi memenuhi standar yang berlaku. Pemerintah juga ingin memastikan konsumen memperoleh produk berkualitas dan pelaku usaha yang patuh mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnisnya.
(Rls/Red)





















