SatupenaNews.com | MEULABOH – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan internet selama 24 jam untuk memberantas praktik judi online (judol). Pemerintah juga menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Polri untuk memutus akses situs dan aliran dana perjudian.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi mengerahkan petugas dalam tiga shift kerja untuk memantau sekaligus menindak konten judi online yang beredar di media sosial dan internet.
“Komdigi mengerahkan pengawasan selama 24 jam penuh yang terbagi dalam tiga shift kerja untuk memantau dan melakukan take down (pembersihan) terhadap konten-konten judi online,” kata Nezar di Meulaboh, Aceh, Rabu.
Menurut Nezar, pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Upaya tersebut bertujuan mempersempit penyebaran tautan perjudian yang menyasar pengguna internet di Indonesia.
Bandar Judi Online Manfaatkan AI dan Jaringan Luar Negeri
Nezar menjelaskan pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sebagian bandar dan pengelola situs perjudian menjalankan operasinya dari luar Indonesia, termasuk sejumlah negara tetangga.
Para pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memproduksi tautan konten perjudian dan memetakan profil pengguna di Indonesia.
“Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi tautan konten serta melakukan profiling (pemetaan profil) secara intensif terhadap pengguna di Indonesia,” ujar Nezar.
Selain itu, sindikat judi online menyediakan saluran komunikasi dan tautan alternatif bagi para penggunanya. Ketika pemerintah menutup satu situs, pelaku dapat mengarahkan pengguna ke tautan lain sehingga aktivitas perjudian tetap berlangsung.
Komdigi Gandeng OJK, BI, PPATK, dan Polri
Untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online, Komdigi membangun kerja sama dengan sejumlah lembaga strategis.
Pemerintah menggandeng OJK dan Bank Indonesia untuk memblokir jalur pembayaran yang digunakan dalam transaksi perjudian. Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Bareskrim Polri berperan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku dan jaringan perjudian online.
Nezar menyebut penutupan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online turut menekan perputaran uang dalam industri perjudian ilegal tersebut.
Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Penutupan Akses
Nezar menegaskan pemerintah akan terus memantau ruang digital dan menutup akses menuju situs judi online secara berkala. Komdigi juga akan memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait agar penindakan tidak hanya menyasar konten, tetapi juga jalur pembayaran dan jaringan pelaku.
Masyarakat Diminta Ikut Melawan Judi Online
Nezar menekankan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas judi online. Menurut dia, masyarakat memiliki peran penting sebagai lini pertahanan pertama dalam mencegah penyebaran konten perjudian.
Karena itu, masyarakat perlu menghindari tautan mencurigakan, tidak ikut mempromosikan situs perjudian, serta melaporkan konten judi online yang ditemukan di internet.
Melalui pengawasan 24 jam, pemutusan jalur transaksi, dan penegakan hukum lintas lembaga, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak sindikat judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak perjudian digital.
(Rls/Red)





















