SatupenaNews.com | CIBINONG BOGOR – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang suporter Persib Bandung (Bobotoh) di wilayah hukum Polres Bogor dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Korban berinisial ARK (16) meninggal dunia setelah dibacok menggunakan celurit saat pulang menonton pertandingan Garudayaksa FC vs Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Square / Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menjelaskan, saat itu korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang dari stadion.
“Korban sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan. Tersangka diduga kemudian membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung,” ujar Sigit, Senin (26/10).
Korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya, sempat dibawa ke RSUD Cibinong namun nyawa tidak tertolong. Pelaku membuang celurit ke selokan untuk menghilangkan barang bukti.
Pelaku Ditangkap, Bukan Suporter – Pelaku Tawuran
Pelaku berinisial MR / MIR (26-29 tahun) ditangkap di wilayah Kaum Pandak / Kawumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan pelaku bukan suporter bola, melainkan pemuda yang hobi tawuran dan selalu membawa celurit.
“Pelaku saya pastikan bukan suporter klub manapun. Dia pemuda yang selalu mengajak tawuran dan secara sengaja menghabisi karena selalu ready senjatanya. Selalu membawa celurit di badannya,” tegas Kapolres Arfan dalam konferensi pers Kamis (29/10) di Mapolres Bogor.
Saat kejadian pelaku sedang bersama istrinya membeli makan di sekitar TKP. Melihat iring-iringan motor suporter melintas, ia spontan melakukan aksinya seorang diri.
“Ketika istrinya makan, dia langsung mendatangi korban dan bertindak secara brutal,” ujar Arfan.
Hasil tes urine pelaku negatif narkoba dan alkohol.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Polres Bogor menjerat pelaku dengan:
Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, sesuai ketentuan hukum,” kata Ipda Sigit.
Barang bukti yang diamankan: 1 buah celurit dan pakaian milik korban.
Penyidikan ditangani Sat PPA/PPO Polres Bogor.(Rls/Red)
Sumber: Humas Polres Bogor





















