Satupenanews.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga 4 September 2026 telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi, dengan total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Menurut Polri, para tersangka sejauh ini didominasi oleh perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif membuka lahan baru.
Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Disusul:
• Sumatera Selatan: 20 orang
• Kalimantan Tengah: 20 orang
• Kalimantan Timur: 13 orang
• Jambi: 8 orang
• Kalimantan Barat: 7 orang
• Kalimantan Selatan: 3 orang
Dari sisi luas area terbakar, Riau juga menjadi yang terbesar dengan 2.112,25 hektare, disusul Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Lampung 637,4 hektare.
Polri menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan. Jika ditemukan keterlibatan korporasi, perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla.(Rls/Red)
Sumber: ANTARA
#Karhutla
#KebakaranHutan
#KebakaranLahan
#Polri
#PenegakanHukum
#Lingkungan
#Riau
#SumateraSelatan
#Kalimantan
#Jambi
#KalimantanBarat #KalimantanTengah
#Indonesia





















