Satupenanews,com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga 10 Agustus kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
BGN menegaskan bahwa kepemilikan SLHS menjadi salah satu syarat penting bagi setiap dapur penyedia makanan agar mampu menjamin proses pengolahan pangan yang memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan makanan.
Pemberian tenggat waktu dilakukan menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Pemerintah ingin memastikan seluruh dapur mitra telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sehingga kualitas makanan yang disajikan tetap terjaga.
Selain melengkapi dokumen SLHS, pengelola dapur juga diminta memperhatikan penerapan standar operasional dalam setiap tahapan produksi. Mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi makanan harus dilakukan sesuai prinsip higiene dan sanitasi pangan.
BGN menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada pengelola dapur agar proses pemenuhan persyaratan dapat berjalan sesuai jadwal. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi kesehatan juga diperkuat untuk mempercepat proses pemeriksaan serta penerbitan sertifikat bagi dapur yang telah memenuhi ketentuan.
Setelah batas waktu berakhir, BGN akan melakukan evaluasi terhadap seluruh dapur SPPG. Dapur yang belum memenuhi persyaratan akan dikenai langkah pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tujuan memastikan seluruh penyedia layanan memiliki standar keamanan pangan yang seragam.
Pemerintah menilai aspek keamanan makanan merupakan faktor utama dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kualitas makanan akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang dapat merugikan para penerima manfaat.
Di samping pengawasan administrasi, inspeksi lapangan juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan praktik pengolahan makanan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan meliputi kondisi dapur, kebersihan peralatan, sanitasi lingkungan, serta penerapan standar kesehatan oleh para petugas pengolah makanan.
Melalui kebijakan ini, Badan Gizi Nasional berharap seluruh dapur SPPG dapat segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebelum tenggat yang ditetapkan. Dengan terpenuhinya standar tersebut, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan semakin aman, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya para peserta program di berbagai daerah.





















