Satupenanews.com | CHINA – Mantan anggota parlemen atau Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap sebesar 746 juta yuan atau sekitar Rp1,96 triliun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing di Provinsi Jiangsu.( 28/8)
Modus Kejahatan: Jiang memanfaatkan posisinya selama tiga dekade (1995–2025) untuk memberikan kemudahan bisnis ilegal, persetujuan pinjaman bank, kontrak proyek publik, hingga memperlancar promosi jabatan sejumlah aparatur.
Penyitaan Aset: Seluruh harta pribadi, keuntungan ilegal, beserta hasil yang diperoleh dari kejahatan tersebut resmi disita untuk diserahkan ke kas negara. Hak-hak politiknya juga dicabut seumur hidup.
Mekanisme Hukum: Sesuai hukum di China, jika Jiang tidak melakukan tindak pidana baru yang disengaja selama masa percobaan 2 tahun, hukuman mati tersebut akan otomatis diubah menjadi penjara seumur hidup.
Tanpa Remisi: Meskipun hukumannya ditangguhkan karena ia bersikap kooperatif dan mengembalikan aset, hakim menegaskan Jiang tidak akan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) maupun pembebasan bersyarat. Ia dipastikan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.(Rls/Red)





















