SatupenaNews.com | JAKARTA – Maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pembahasan Undang-Undang (UU) Antiperundungan untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Abdullah menilai kasus perundungan yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap aturan dan mekanisme perlindungan anak yang berlaku saat ini.
Desakan tersebut muncul menyusul laporan dugaan perundungan terhadap belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan. Para korban diduga dipaksa meminum kopi bercampur cuka oleh kakak kelas mereka.
Kasus lain terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah. Seorang siswi berusia 10 tahun diduga mengalami ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya dan mendapat tuduhan mencuri hingga enggan bersekolah.
DPR Dorong Aturan Perlindungan Anak yang Lebih Kuat
Abdullah berencana menggelar audiensi bersama pemerintah, pihak sekolah, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pertemuan tersebut akan membahas akar persoalan perundungan sekaligus menyusun peta jalan pembentukan UU Antiperundungan, termasuk mekanisme pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban.
Menurut Abdullah, pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan sejak dini agar penanganan tidak hanya berlangsung setelah muncul korban.
Abdullah berharap pembahasan regulasi khusus dapat mendorong lingkungan pendidikan yang lebih aman dan melindungi anak dari dampak kekerasan fisik maupun psikologis.
Ia juga mengingatkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan antarsiswa, melainkan masalah yang membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
(Rls/Red)





















