SatupenaNews.com | JAKARTA –
Setelah menetapkan Listyo Sigit dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim Polri kini menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik mengaku telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Lalu, apa sebenarnya yang dituduhkan kepada mereka?
Menurut keterangan polisi, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam kasus ini, yaitu penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Adapun pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Lalu, bagaimana modus dan kronologinya?
Menurut Asep, dugaan peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Caranya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem penyadapan bernama Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap, meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak berhenti di situ.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana, yaitu:
•Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
•Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
•Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Polisi menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang semestinya.
Hasil penyadapannya kemudian diduga diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026.
Seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya kepada kepolisian, hingga akhirnya dilakukan penyidikan dan penyitaan sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Satu persoalan serius yang perlu kita pertanyakan?
Jika benar sistem penyadapan dapat digunakan untuk mengakses nomor telepon seseorang tanpa dasar hukum yang sah, lalu siapa yang sebenarnya mengawasi penggunaan sistem tersebut?
Apakah cukup diawasi secara internal oleh institusi kepolisian, atau harus ada mekanisme pengawasan independen yang mampu memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan?
Sebab, teknologi penyadapan seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat untuk mengawasi seseorang secara sewenang-wenang.(Rls/Red)





















